SUMBER –SUMBER HUKUM ISLAM

on Friday, December 26, 2008

SUMBER –SUMBER HUKUM ISLAM

Sumber-sumber agama Islam yaitu Al-Qur’an, Al-Hadits/As-Sunah, dan beberapa ulama berpendapat sumber yang ketiga adalah Ijtihad :

A. Al Qur’an

Al-qur’an adalah kitab suci yang isinya mengandung firman Allah, turunnya secara bertahap melalui malaikat Jibril, pembawanya Nabi Muhammad Saw, susunannya dimulai dari surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas, bagi yang membacanya bernilai ibadah, fungsinya antara lain
menjadi hujjah atau bukti yang kuat atas kerasulan Nabi Muhammad Saw, keberadaannya hingga kini masih tetap terpelihara dengan baik, dan pemsyarakatannya dilakukan secara berantai dari satu generasi ke generasi lain dengan tuilsan maupun lisan.

Fungsi-Fungsi Al-quran adalah:

1. Petunjuk bagi manusia

2. Peringatan dan pengajaran bagi manusia

3. Sumber hukum Islam.

Kandungan Al-Qur’an

· Mengandung masalah tauhid

· Mengandung masalah ibadah

· Mengandung masalah janji dan ancaman

· Mengandung petunjuk jalan hidup keselamatan dan kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat

· Mengandung cerita atau riwayat kehidupan untuk manusia masa lampau.

Kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam telah termaktub dalam Kalam Allah SWT :

a. Al-Quran Berasal dari Allah :

Kitab (Al-Qur'an ini) diturunkan oleh Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. 39:1)

Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur'an) untuk manusia dengan membawa kebenaran (39:41)

Dan sesungguhnya kamu telah diberi Al-Qur'an dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. (QS. 27:6)

(Mereka tidak mau mengakui yang diturunkan kepadamu itu), tetapi Allah mengakui Al-Qur'an yang diturunkan-Nya kepadamu. Allah menurunkannya dengan ilmu-Nya; dan malaikat-malaikat pun menjadi saksi (pula). Cukuplah Allah yang mengakuinya. (QS. 4:166)

Telah sempurnalah kalimat Rabbmu (Al-Qur'an), sebagai kalimat yang benar dan adil (QS 6.115)

Jika mereka yang kamu seru itu tidak menerima seruanmu (ajakanmu) itu maka (katakanlah olehmu): "Ketahuilah, sesungguhnya Al-Qur'an itu diturunkan dengan ilmu Allah, dan bahwasanya tidak ada Ilah selain Dia, maka maukah kamu berserah diri (kepada Allah)?" (QS. 11:14)

Alif laam miim raa . Ini adalah ayat-ayat Al-Kitab (Al-Qur'an). Dan kitab yang diturunkan kepadamu daripada Rabbmu itu adalah benar; akan tetapi kebanyakan manusia tidak beriman (kepadanya). (QS. 13:1)

b. Keistimewaan Al-Quran

Tiadalah Kami apakan sesuatu apapun di dalam Al-Kitab , kemudian kepada Rabblah mereka dihimpunkan. (QS. 6:38)

Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; (QS 5.48)

Kalau sekiranya kami menurunkan Al-Qur'an ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan takut kepada Allah. Dan perumpamaan-perumpamaan itu kami buat untuk manusia supaya mereka berfikir. (QS. 59:21)

Dan sekiranya ada suatu bacaan (kitab suci) yang dengan bacaan itu gunung-gunung dapat digoncangkan atau bumi jadi terbelah atau oleh karenanya orang-orang yang sudah mati dapat berbicara, (tentu Al-Qur'an itulah dia) QS13.31

c. Al-Quran membenarkan kitab sebelumnya

Dia menurunkan Al-Kitab (Al-Qur'an) kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil. (QS. 3:3)

Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; (QS. 5:48)

Dan ini (Al-Qur'an) adalah kitab yang telah Kami turunkan yang diberkahi; membenarkan kitab-kitab yang (diturunkan) sebelumnya (QS. 6:92)

d. Al-Quran Berbahasa Arab

Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya , supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. . (QS. 14:4)

Sesungguhnya Kami menjadikan Al-Qur'an dalam bahasa Arab supaya kamu memahami(nya). (QS. 43:3)

Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui, (QS. 41:3)

(Ialah) Al-Qur'an dalam bahasa Arab yang tidak ada kebengkokan (di dalamnya) supaya mereka bertaqwa. (QS. 39:28)

Dan demikianlah Kami menurunkan Al-Qur'an dalam bahasa Arab, (QS. 20:113)

e. Al-Quran adalah Peringatan dan petunjuk bagi seluruh alam

Agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan, karena mereka lalai. (QS. 36:6)

Sesungguhnya telah datang kepada kamu keterangan yang nyata dari Rabbmu, petunjuk dan rahmat. (QS. 6:157)

(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya. (QS. 24:1)

Al-Qur'an itu tiada lain hanyalah peringatan bagi semesta alam, (QS. 81:27)

Al-Qur'an ini tidak lain hanyalah peringatan bagi semesta alam. (QS. 38:87)

f. Al-Quran, Pembimbing kepada Cahaya

Dan telah kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang (Al-Qur'an). (QS. 4:174)

Alif, laam raa. (Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Rabb mereka, (yaitu) menuju jalan Rabb Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji. (QS. 14:1)

B. HADITS

Selain Al-Quran, pedoman utama bagi umat Islam adalah Sunah Nabi. mengikuti Sunah Nabi merupakan beukti kecintaan kepada Allah ( 3 :31). Mengikuti Sunah Nabi akan menghindarkan umat dari kesesatan dan bid'ah.

Sunah Nabi adalah segala sikap, perkataan, perbuatan dan penetapan/persetujuan (taqrir) Rasulullah SAW. Sunah Nabi direkam dalam hadis (arti harfiah, berita, perkataan), yang dihafalkan, disebarkan dan ditradisikan oleh para sahabat, tabi'in, para ulama.

Fungsi Sunah/hadis terhadap Quran dan sebagai salah satu sumber hukum adalah :

a. Memerinci ayat-ayat yang bersifat umum

Misalnya : perintah shalat, zakat

b. Menjelaskan ayat-ayat yang implisit (tersembunyi)

Misalnya : tentang perumpamaan

c. Penetapan, penjelas dan penguat terhadap Quran

Misalnya : tentang keutamaan ibadah

d. Memberi hukum yang dalam Quran tidak termaktub secara eksplisit

Misalnya : tentang rajam, aqiqah, dll

Unsur-unsur hadits

· Sanad adalah jalur atau jalan periwayatan hadits dari beberapa rangkaian orang yang terlihat dalam periwayatan hadits tersebut

· Matan adalah isi dari hadits atau reaksi dari hadits, di dalamnya inti hadits atau kontennya

· Rawi adalah mempelajari banyak hadits, mengetahui banyak hadits, menuliskannya, mengklasifikasikan dan melakukan penelitian serta menyebarkannya.

Istilah-istilah dalam hadits

· Sanad: Jalan menuju lafadh hadits. Misalnya, A meriwayatkan hadits dari B, ia meriwayatkan hadits dari C, ia meriwayatkan hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

· Hadits: Perbuatan, perkataan, keputusan, dan pengakuan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

· Sunnah: Hadits

· Atsar: Ada ulama berkata, “Atsar identik dengan hadits, sebagaimana hadits marfu’ dan mauquf dikatakan atsar.

· Hadits Qudsi: Apa-apa yang disandarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Allah selain Al-Qur’an.

· Hadits Shahih: Hadits yang memiliki sifat-sifat yang membuat hadits itu diterima

· Sifat-sifat hadits yang diterima:

o Sanadnya harus muttasil (bersambung), artinya tiap-tiap perawi betul-betul mendengar dari gurunya. Guru benar-benar mendengar dari gurunya, dan gurunya benar-benar mendengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

o Perawi harus adil. Artinya, perawi tersebut tidak menjalankan kefasikan, dosa-dosa, perbuatan dan perkataan yang hina.Perawi harus betul-betul hafal hadit

o Tidak berillat, yakni tidak memiliki sifat yang membuat haditsnya tidak diterima

· Hasan: Hadits yang sanadnya bersambung perawi adil, yang hafalannya kurang sedikit dibanding dengan perawi-perawi hadits shahih. Tidak bertentangan dengan perawi-perawi yang lebih dapat dipercaya, dan tidak memiliki cacat yang membuat hadits tersebut tidak diterima.

Hukum hadits hasan: seperti hadits shahih, dapat dibuat pedoman dan dijalankan, namun bila diantara hadits shahih dan hadits hasan bertentangan, maka didahulukan adalah hadits shahih.

· Hadits Dhaif: Hadits yang tidak memiliki sifat-sifat hadits-hadits shahih dan sifat-sifat hadits hasan.

· Hukum hadits dhaif: Tidak boleh dijadikan pedoman dalam masalah akidah dan hukum-hukum agama. Boleh dijalankan dalam masalah-masalah yang dianggap baik, anjuran, peringatan dengan syarat-syarat tertentu.

· Hadits Marfu’: Perkataan, perbuatan, pemutusan, atau pengakuan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, baik sanadnya bersambung atau tidak. Contoh hadits marfu’: hadits muttasil, musnad, mursal, dll.

· Hukum hadits marfu’: kadang-kadang shahih, hasan, dan dhaif.

· Musnad: hadits yang sanadnya bersambung dari perawi ke perawi sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, hadits maqthu’, munqathi, hadits yang dita’liq dan mursal tidak termasuk hadits musnad.

· Hukum hadits musnad: Kadang-kadang shahih, hasan, dhaif.

· Muttasil (mausul): Hadits yang sanadnya bersambung dari perawi mendengar dari perawi sampai pada Nabi atau hanya sahabat-sahabat saja. Hadits mauquf dan munqathi’ kadang-kadang termasuk hadits muttasil.

· Mauquf: Perkataan atau perbuatan sahabat, sanadnya bersambung atau tidak. Contoh: hadits munqathi’. Hadits marfu dan mursal tidak termasuk hadits mauquf.

· Munqathi’: Hadits yang salah satu dari perawi tidak disebut, dengan syarat perawi yang tidak disebut itu bukan sahabat. Contoh: hadits marfu’, mursal, dan mauquf. Hadits munqathi’ termasuk hadits dhaif.

Mursal: Apabila ada tabi’in berkata, “Nabi bersabda…….tanpa menyebutkan perawi dari sahabat, maka hadits tersebut termsuk mursal. Contoh: hadits munqathi’ dan hadits mu’dlal. Hukumnya sama seperti hadits dhaif.

· Muallaq (hadits-hadits yang dita’liq): Hadits yang permulaan sanadnya tidak tersebut. Contoh: setiap hadits yang sanadnya tidak bersambung.

· Gharib: Hadits yang diriwayatkan oleh satu perawi dan perawi lain tidak meriwayatkan hadits tersebut. Hukumnya kadang-kadang shahih, hasan namun kebanyakan hukumnya dhaif.

· Masyhur: Hadits yang diriwayatkan oleh tiga perawi keatas, walaupun dalam satu tingkat perawi (perawinya sama-sama sahabat). Hukumya shahih, hasan atau dhaif.

· Mutawattir: Hadits yang diriwayatkan oleh perawi banyak dari perawi banyak.

· Mubham: Hadits yang dalam sanadnya atau matannya ada orang yang tidak disebut. Hukumnya, jika perawinya yang tidak diketahui, hukumnya dhaif.

· Syadz: Hadits yang diriwayatkan oelh orang yang dapat dipercaya, matan atau sanadnya bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih dipercaya. Lawan syadz adalah mahfud (yang terjaga). Hukumnya dhaif dan ditolak.

· Mudraj: Idraj (sisipan) ada dua; 1. Lafadh hadits yang disisipi, 2. Sanad hadits yang disisipi. Lafadh hadits yang disisipi: sebagian perawi menambah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa diberi tahu atau diberi tanda. Hukumnya shahih, atau dhaif.

· Maqlub: Menangani sesuatu dengan yang lain dalam hadits, adakalanya kalimat hadits dibalik, dll. Hukumnya harus dikembalikan pada asalnya.

· Mudhtarib: Hadits yang diriwayatkan oleh perawi, kemudian ditempat lain dia meriwayatkan hadits tersebut dengan arti yang berbeda. Hukumnya dhaif.

· Ma’lul: Hadits kalau dilihat dhahirnya baik, namun setelah diteliti oleh ahli hadits, ternyata ada hal yang membuat hadits tersebut tidak bisa dikatakan shahih. Hukumnya dhaif.

· Matruk: Hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang sudah disepakati oleh para ulama bahwa dia dhaif. Adakalanya dia bohong, keliru, atau fasik. Hukumnya tidak dianggap, juga tidak boleh dibuat pedoman atau dibuat syahid.

· Maudlu’: Hadits buatan perawi, lalu disandarkan kepada rasul, sahabat, atau tabi’in. Hukumnya tidak boleh diriwayatkan atau diajarkan kecuali ada tujuan agar orang yang mendengar atau yang membacanya berhati-hati.

· Munkar: Seperti hadits syadz, hadits munkar tidak boleh diterima, apabila perawinya bertentangan dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.

· Syahid: Arti hadits yang cocok dengan arti hadits lain, hanya saja sahabat yang meriwayatkannya berlainan.

· Sahabat: Orang yang bertemu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beriman kepadanya sampai mati.

· Tabi’in: Orang yang bertemu dengan sahabat dan mati dalam keadaan muslim.

Dalam hubungan dengan al-Qur’an , maka as-Sunnah berfungsi sebagai penafsir, pensyarah, penjelas atas ayat-ayat tertentu. Apabila disimpulkan tentang fungsi as-Sunnah dalam hubungan dengan al-Qur’an itu adalah sebagai berikut:

a. Bayan Tafsiri, yaitu menerangkan ayat-ayat yang sangat umum mujmal dan musytarak. Seperti hadits: “Shallukama ra’aitumuni ushalli” (shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat) adalah merupakan tafsiran dari ayat al-Qur’an yang umum, yaitu: “Aqimush-shalah” (kerjakan shalat). Demikian pula dengan hadits: “khudzu ‘annimanasikakum” (ambilah dariku perbuatan hajiku) adalah tafsiran ayat al-Qur’an “Waatimmulhajja” (dan sempurnakan hajimu).

Termasuk bayan tafisiri adalah:

o ayat-ayat Al Quran yang tersebut secara mujmal, diperincikan oleh Hadits, contoh Hukum-hukum di dalam Al Quran yang disebut secara umum dengan tidak menyebutkan kaifiat, sebab-sebab, syarat-syarat dan lainnya semuanya diperjelaskan oleh hadits, eperti dalil halal haram dalam makanan, dalam masalah ibadah sholat dll.

o Ayat-ayat yang mutlaq kemudian dimuqayyadkan oleh hadits sesuai dengan tempat dan keadaan yang menghendakinya. Seperti ayat tentang muamalah, munakahat, siyasiyah, dll-

o Ayat-ayat yang musykil diterangkan oleh hadits, contoh ayat-ayat yang terkait dengan masalah aqidah, ayat yang memiliki makna khusus, dll.

b.Bayan Taqriri, yaitu as-Sunnah yang berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan al-Qur’an, seperti hadits yang berbunyi: “Shaumul liru’yatihi wafthiruliru’yatihi” (berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya) adalah memperkokoh ayat al-Qur’an dalamsurat al-Baqarah:185

Termasuk bayan taqirir adalah hadits yang menyatakan hukum-hukum, saluran dan saranan bagi sesuatu perkara sesuai dengan masa atau situasi dan kondisi bagi berlakunya perkara-perkara itu berlandaskan prinsip dan objektif Al Quran. Dan Hadits-hadits menarik kaedah prinsipal daripada keterangan-keterangan Al Quran yang boleh dijadikan sebagai panduan untuk mengqiaskan persoalan-persoalan yang baru timbul.

c. Bayan Taudhihi, yaitu menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat al-Qu r’an, seperti pernyataan Nabi: “Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati” adalah taudhih (penjelasan) terhadap ayat al-Qur’an dalam surat at-Taubah:34 yang berbunyi sebagai berikut: “Dan orang-orang yang menyimpan mas dan perak yang kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah maka gembirakanlah mereka dengan azab yang sangat pedih”. Pada waktu ayat ini turun banyak para sahabat yang merasa berat untuk melaksanakan perintah ini, maka mereka bertanya kepada Nabi yang kemudian dijawab dengan hadits tersebut.

Termasuk dalam bayan taudhihi, adalah Hadits-hadits menceritakan sebab-sebab, hikmat dan maslahat-maslahat di sebalik ketentuan hukum dalam Al Quran yang boleh dijadikan kaedah dan prinsip dalam menentukan hukum-hukum yang tidak tersebut di dalamnya.. Nabi s.a.w. mengambil hikmat ilahi daripada bimbingan, panduan dan misi Al Quran, kemudian menjelaskannya kedalam kehidupan amali manusia.

C. IJTIHAD
Ijtihad menurut bahasa adalah berasal dari kata jahada yang artinya: mencurahkan segala kemampuan, atau menanggung beban kesulitan. Jadi arti ijtihad menurut bahasa adalah mencurahkan semua kemampuan dalam segala perbuatan.

Adapun pengertian ijtihad ialah: Mencurahkan segala tenaga (pikiran) untuk menemukan hukum agama (syara’), melalui salah satu dalil syara’ dan dengan cara tertentu. Tanpa dalil syara’ dan tanpa cara tertentu, maka hal tersebut merupakan pemikiran dengan kemauan sendiri semata-mata dan hal tersebut tidak dinamakan ijtihad.[1]

Ijtihad mempunyai peranan yang penting dalam kaitannya pengembangan hukum Islam. Sebab, dalam kenyataannya di dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat Muhkamat (jelas kandungannya) dan ada yang Mutasyabihat (memerlukan penafsiran (belum terang). Dari sinilah, sehingga ajaran Islam selalu menganjurkan agar manusia menggunakan akalnya. Apalagi agama Islam sebagai Rahmatan lil Alamin (Rahmat bagi seluru alam) membuat kesediaannya dalam menerima perkembangan yang dialami umat manusia. Sehingga secara pasti cocok dan tepat untuk diterapkan dalam setiap waktu dan tempat. Maka peranan ijtihad semakin penting untuk membuktikan keluasan dan keluwesan hukum Islam.

Ijtihad mempunyai peranan yang penting dalam kaitannya pengembangan hukum Islam. Sebab, dalam kenyataannya di dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat Muhkamat (jelas kandungannya) dan ada yang Mutasyabihat (memerlukan penafsiran (belum terang). Dari sinilah, sehingga ajaran Islam selalu menganjurkan agar manusia menggunakan akalnya. Apalagi agama Islam sebagai Rahmatan lil Alamin (Rahmat bagi seluru alam) membuat kesediaannya dalam menerima perkembangan yang dialami umat manusia. Sehingga secara pasti cocok dan tepat untuk diterapkan dalam setiap waktu dan tempat. Maka peranan ijtihad semakin penting untuk membuktikan keluasan dan keluwesan hukum Islam.
a. Syarat-syarat ijtihad

· Hendaknya seseorang mempunyai pengetahuan bahasa Arab, dari segi sintaksis dan filologinya

· Hendaknya seseorang mempunyai pengetahuan tentang Al-qur’an

· Hendaknya seseorang mempunyai pengetahuan Al-Sunnah

· Hendaknya ia mengerti segi-segi qiyas

b. Jenis-jenis ijtihad

· Al-Mujtahidun fis syar’i, yaitu mujtahid mutlak.

· Mujtahid Muntasib

· Mujtahid dalam Madzhab.

· Mujtahidun dan Murjihun

· Tingkatan muhafidhin

c. Beberapa macam ijtihad antara lain

· Ijma', kesepakatan para ulama

· Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya

· Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat

· 'Urf, kebiasaan

KESIMPULAN….

Pada dasarnya sumber hukum Islam ada 3. Al qur’an, al hadist, dan ijtihad. Al-qur’an merupakan sumber hukum Islam yang paling utama. Karena isi dari Al qur’an adalah firman-firman Allah SWT. Yang diturunkan untuk menjadi petunjuk bagi seluruh umat di muka bumi ini.

Sedangkan hadist merupakan sumber hukum tambahan. Dikatakan tambahan karena hadist merupakan sabda Rasulullah dan juga tingkah laku sehari-hari rasulallah Saw. Yang digunakan untuk memperkuat Al Qur’an, dan menambah beberapa keterangan yang dalam Al Quran masih kurang jelas ataupun belum ada. Hadist bisa juga diriwayatkan oleh beberapa orang ulama seperti Bukhori, Muslim

Sedangkan untuk ijtihad merupakan tafsiran dari Al Quran. Karena didalam Al Quran masih ada ayat-ayat yang artinya belum jelas. Dan masih perlu di maknai lebih lanjut oleh ulama-ulama.

Oleh karena itu, ketiga sumber hukum islam tersebut harus kita pelajari. Untuk keselamatan dunia akhirat. Dan, ketiga sumber hukum tersebut saling berkaitan

0 komentar: